Fungsi berpakaian adalah:
- Untuk menutupi aurat
- Untuk memperindah jasmani manusia
- Menunjukkan identitas pemakainya sebagai seorang Muslim/Muslimah.
Aurat adalah bagian tubuh manusia yang tidak boleh dibuka dan dilihat oleh orang lain
Aurat laki-laki dewasa ialah antara pusar dan lutut
Aurat perempuan ialah seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangan
Pakaian yang Islami ada lah pakaian yang dapat menutup aurat, bagi laki-laki harus dapat menutup bagian tubuhnya antara pusar dan lutut, sedangkan bagi wanita harus dapat menutup seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan.
Secara etimologi, jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar untuk menutup seluruh tubuh perempuan kecuali muka dan kedua telapak tangan.
Pakaian adalah barang yang dipakai (baju, celana, dan sebagainya). Dalam bahasa Indonesia, pakaian juga disebut busana.
Perintah menutup aurat sesungguhnya adalah perintah Allah Swt. Yang dilakukan secara bertahap. Perintah menutup aurat bagi kaum perempuan pertama kali diperintahkan kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. agar tidak berbuat seperti kebanyakan perempuan pada waktu itu (Q.S. al-Ahzāb/33: 32-33). Setelah itu, Allah Swt. memerintahkan kepada istri-istri Nabi saw. agar tidak berhadapan langsung dengan laki-laki bukan mahramnya (Q.S. al- Ahzāb/33:53).
1. Menutup aurat adalah kewajiban agama yang ditegaskan dalam al-Qur’ānmaupun hadis Rasulullah saw.
2. Kewajiban menutup aurat disyari’atkan untuk kepentingan manusia itu sendirisebagai wujud kasih sayang dan perhatian Allah Swt. terhadap kemaslahatanhamba-Nya di muka bumi.
3. Kewajiban bagi kaum mukminah untuk mengenakan jilbab untuk menutupauratnya kecuali terhadap beberapa golongan.
4. Dalam Q.S. al-Ahzāb/33:39 ditegaskan perintah menggunakan jilbab danmemanjangkannya hingga ke dada, dengan tujuan untuk memberikan rasanyaman dan aman kepada setiap mukminah.
5. Hadis dari Ummu Atiyyah berisi anjuran kepada setiap muslimah untukmenghadiri śalat ‘´dul Fitri dan ‘´dul Adha meskipun sedang haid atau dipingit.Sementara yang tidak memiliki jilbab, dia bisa meminjamnya dari saudaraseiman.
6. Allah Swt. berfirman dalam Q.S. an-Nμr/24:31 untuk menjaga pandangan,memelihara kemaluan, dan tidak menampakkan aurat, kecuali kepada: suami,ayah suami, anak laki-laki suami, saudara laki-laki, anak laki saudara lakilaki,anak lelaki saudara perempuan, perempuan mukminah, hamba sahaya, pembantu tua yang tidak lagi memiliki hasrat terhadap wanita.
Tatakrama berhias diri sesuai dengan anjuran Nabi Muhammad Saw
- Anjuran untuk memotong kuku, memendekkan kumis, menyisir rambut dan merapikan jenggot (jika berjenggot).
- Anjuran untuk memakai wangi-wangian yang menyenangkan.
- Larangan mencukur botak sebagian kepala dan sebagian lainnya dibiarkan tumbuh
- Larangan berhias diri dengan mengubah apa yang telah diciptakan Allah (mencukur alis, bertato)
- Laki-laki dilarang berhias diri menyerupai wanita begitu juga sebaliknya.
0 Comments:
Posting Komentar