Kamis, 07 Februari 2019

Menjaga Martabat Manusia dengan Menjauhi Pergaulan Bebas dan Zina



A.    Memahami Makna Larangan Pergaulan Bebas dan Zina
Pergaulan bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah pergaulan yang tidak di batasi oleh aturan agama maupun susila.Salah satu dampak negatif dari pergaulan bebas adalah perilaku yang sangat dilarang oleh agam islam ,yaitu ziana.

1.      Pengertian Zina
Secara bahasa,zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan persetubuhan antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (Balig) tanpa akad nikah yang sah. Jadi,zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali pernikahan yang sah  menurut syariat islam.

2.      Hukum Zina
Semua ulama sepakat bahwa zina hukmnya haram, bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Menurut pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang di kategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.

3.      Kategori Zina
Kategori zina di bedakan menjadi 2, yaitu :

a.       Zina Muhsan, yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina muhsan adalah di rajam (di lempari dengan batu sederhana sampai meninggal).

b.      Zina Gairu Muhsan, yaitu pezina yang masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan di asingkan selama satu tahun.

4.      Hukuman Bagi Pezina
Dalam hukum islam, zina di kategorikan perbuatan kriminal/tindak pidana.Hukuman pelaku zina adalah sebagai berikut :

a.       Dera atau pukulan sebanyak 100 kali bagi pezina gairu muhsan dang mengasingkan atau membuang pelakunya ke tempat yang jauh. Hal ini, di dasarkan pada firman Allah SWT, dalam q.s An-Nur / 24:2 serta hadis Rasulullah SAW yang di riwayatkan oleh Bukhari dan muslim dari Abu Hurairah dan Zaid Bin Kholid.

b.      Di rajam sampai mati bagi pezina muhsan. Hukuman rajam dilakukan dengan cara pelaku di masukan kedalam tanah hingga dada atau leher. Tempat yang dilakukan rajam adalah tempat yang sering dilalui manusia.Hal ini di iwayatkan oleh Bukhari, muslim, Abu daud, Trimizi, dan Anasa’i.

5.      Hukuman Bagi Yang menuduh Zina (Qazaf)
Mengingat besarnya hukuman bagi pelaku zina, hukum islam telah menentukan syarat-syarat yang berat bagi terlaksananya hukuman tersebut, antara lain sebagai berikut :

a.       Hukuman dapat di batalkan bila masih terdapat keraguan terhadap peristiwa atau perbuatan Zina. Hukuman tidak dapat dijalankan setelah benar-benar di yakini tidak terjadi perzinahan.

b.      Untuk meyakini perihal terjadinya zina tersebut, haruslah ada empat orang saksi laki-laki yang adil. Dengan demikia, kesaksian 4 orang wanita tidak cukup untukdi jadikan bukti, sebagaimana 4 orang kesaksian laki-laki yang pasik.

c.       Kesaksian 4 orang laki-laki yang adil ini pun masih memrlukan syarat, yaitu bahwa setiap mereka harus melihat persis proses zina itu.

d.      Andai seorang  dari keempat saksi itu menyatakan kesaksian yang lain dari saksi tiga orang lainnya atau salah seorang mencabut kesaksiannya, terhadap mereka semuanya dijatuhkan hukuman menuduh zina.Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik dengan di dera 80 deraan.Hal ini didasarkan  pada firman Allah SWT.dalam Q.S.An-nur/24:4.

Begitu banyak dampak negatif yang di timbulkan dari pergaulan bebas. Patut menjadi perhatian bagi generasi muda bahwa mereka sedang mempertaruhkan masa depannya jika terlibat dalam pergaulan bebas yang melampaui batas.Adapun dampak negatifnya adalahsebagai berikut :

a)      Mendapat laknat dari Allah SWT dan Rasul-Nya.
b)      Dijauhi dan di kucilkan oleh masyarakat.
c)      Nasab menjadi tidak jelas.
d)     Anak hasil zina tidak bisa di nisabkan kepada bapaknya.
e)      Anak dari hasil zina tidak berhak mendapat warisan.


B.     Ayat-ayat Al-qur’an da Hadis tentang Larangan Mendekati Zina
            I.            Q.S.Al-Isra/17:32
a.       Lafal Ayat dan Artinya
 17:32
Artinya :Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

b.      Kandungan Ayatnya
Secara umum Q.S al-Isra/17:32 mengandung larangan mendekati zina serta penegasan bahwa zina merupakan perbuatan keji,dan suatu jalan yang buruk.Tiga dampak negatif pada saatdi dunia dan tiga dampak negatif saat berada di akhirat.

1)      Dampak di dunia
Ø  Menghilangkan wibawa
Ø  Mengakibatkan kekafiran
Ø  Mengurangi umur

2)      Dampak yang akan di jatuhkan dijatuhkan di akhirat
Ø  Mendapat murka dari Allah SWT
Ø  Hisab yang jelek(banyak dosa)
Ø  Siksaan di neraka

         II.            Q.S.An-Nur/24:4
a.       Lafal Ayat dan Artinya
24:4
Artinya :Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.
b.      Kandungan ayat
Kandungannya adalah :
Ø  Perintah Allah SWT untuk mendera penzina perempuan dan penzina laki-laki masing-masing seratus kali.
Ø  Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepadanya untuk melaksanakan hukum Allah SWT
Ø  Pelaksanaan hukuman tersebut di saksikan oleh sebagian orang-orang yang beiman.


C.     Menerapkan perilaku mulia
Kewajiban menutup aurat dengan berbusana sesuai dengan syariatislam,merupakan salah satu akhlak yang sangat penting dalam islam.Penerapan perilaku tersebut dalam pergaulan sehari-hari diantaranya dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a)      Menjaga pergaulan yang baik
b)      Menjaga aurat
c)      Menjaga pandangan
d)     Menjaga kehormatan

e)      Meningkatkan aktivitas dan rajin berpuasa

0 Comments:

Posting Komentar